Kamis, 13 Oktober 2011

Dianggap Sama dengan Mesin Honda, Hak Paten Bajaj Ditolak


Jakarta - Permohonan hak paten mesin motor Bajaj ditolak karena sistem mesin tersebut telah dipatenkan oleh Honda. Alhasil, secara hukum mesin motor Bajaj kini menggunakan teknologi mesin bikinan Honda.

Seperti terungkap di pengadilan, permohonan Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj yang menggugat Dijen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kemenkum HAM di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim, Eka Budhi dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (13/10/2011).

Penolakan ini disebabkan karena Bajaj terlambat mengajukan gugatan ke pengadilan. Sesuai aturan, keberatan atas keputusan Komisi Banding Merek harus diajukan setelah 3 bulan sejak putusan diterima kuasa hukum. Jika mengajukan setelah masa 3 bulan, maka para pihak dianggap telah mengakui putusan tersebut.

"Masa daluarsa mengajukan gugatan tanggal 18 April. Namun, baru diajukan keberatan gugatan tanggal 19 April," terang Eka Budhi.

Atas putusan ini, kuasa hukum Bajaj langsung menyatakan banding. Sebab yang menerima salinan putusan pada 18 April adalah pegawai kantor, bukan kuasa hukum. "Ini sangat teknis. Waktu itu kantor sudah tutup karena petugas menyerahkannya ke kami sudah tutup kantor," kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti

Karena alasan hakim menolak perkara berdasarkan syarat formal, maka hakim tidak sampai masuk ke pokok materi. Yaitu apakah teknologi mesin itu memang orisinil Bajaj ataukah menjiplak teknologi Honda. Dalam sidang putusan ini, tidak ada satupun pihak tergugat yang hadir.

"Hakim tidak sampai menilai materi gugatan," tuntas Agus.

Kasus tersebut bermula ketika Dirjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidak-baruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun, Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

Versi Bajaj, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal diatas adalah baru sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

Adapun versi Dirjen HAKI sistem ini telah di patenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda di daftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926, bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi di lebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika. Info Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar